JAMBI – Proses hukum terhadap Hendry Gunawan, yang diduga mengancam kakak kandung perempuannya Ana dengan senjata tajam, berlanjut ke kejaksaaan.
Setelah selama 20 hari menghuni hotel prodeo (rutan) Mapolda Jambi, Selasa petang, Hendry diboyong penyidik Ditreskrimum Polda Jamb ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, untuk proses hukum lebih lanjut menuju lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Benar, proses hukum terhadap tersangka sudah P21 tahap kedua. Hari ini dilimpahkan ke penyidik Kejaksaaan Negeri Jambi, untuk melanjuti proses hukum menjelang ke lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Jambi, ” ujar seorang penyidik yang ikut mengantarkan tersangka Hendry Gunawan dari Mapolda Jambi menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Rabu sore (21/6).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Hendry Gunawan berawal dari laporan kakak kandung 11 Maret 2023 ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Ana menyebutkan adik kandungnya Hendry mendatangi dirinya sambil memegang senjata tajam. Karena ketakutan atas keselamatan dirinya, dan takut kejadian berulang lagi, akhirnya Ana memutuskan mengadukan adiknya Hendry Gunawan ke polisi.
Pengaduan wanita setengah baya tersebut akhirnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/III/2023 SPKT Polda Jambi tanggal 11 Maret 2023. Dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 Ayat (1) KUHP di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Peristiwa tersebut dibenarkan Edy Gunawan, adik kandung Ana nomor dua yang notabene juga kakak kandung dari tersangka Hendry Gunawan. Kimlay menilai, tindakan yang dilakukan adiknya Hendry sudah keterlaluan dan membahayakan keselamatan kakaknya Ana.
“Benar, saya mengetahui dan mendukung tindakan pelaporan yang dilakukan ayuk saya kepada aparat penegak hukum. Tidak bisa ditolerir lagi, harus ada penindakan hukum, dengan ganjaran yang setimpal terhadap Hendry Gunawan yang ditahan di Mapolda Jambi semenjak 15 Mei 2023, ” ujar Kimlay.
Dari penuturan Kimlay maupun kakaknya Ana, perilaku buruk yang dilakukan adiknya Hendry berlatarbelakang masalah harta warisan yang ditinggal orangtua mereka. Dikatakan mereka, tersangka Hendry Gunawan diduga nekat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut lantaran ingin menguasai harta yang diwariskan orangtua mereka.
Menurut Kimlay, sudah terlalu banyak perbuatan buruk yang dilakukan Hendry dengan muatan niat tidak bagus, yakni untuk menguasai aset warisan orangtua yang disebut-sebut bernilai di kisaran Rp90 Miliar.
“Banyak. Satu-persatu akan saya laporkan secara hukum. Kalau terkait dia mendatangi ayuk saya dengan parang, diduga kuat sebagai usaha untuk menguasai rumah orangtua kami di Singapura, ” beber Kimlay.
Ditegaskan Kimlay, kalaupun hendak dibagi-bagi, semestinya dibagi tiga dan dimusyawarahkan secara baik-baik. Namun disesalkan Kimlay dan ayuknya Ana, pembagian merata tersebut tidak direspon secara baik oleh tersangka Hendry Gunawan.
Sementara itu Simamarta, kuasa hukum Hendry Gunawan, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Jambi tidak banyak komentar. Dia hanya berharap, persoalan hukum yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan perdamaian. (UTI)