JAMBI - Tidak ada jeranya, dan seolah abai dengan aturan hukum, para pelaku bisnis penampung dan pengolahan minyak ilegal masih lenggang-kangkung beraktivitas di di wilayah hukum Polda Jambi.
Fakta tersebut terbukti dari hasil operasi razia dan penertiban yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi sepanjang Selasa kemarin (16/8). Operasi tersebut menemukan sebanyak 23 gudang penampungan dan pengolahan minyak ilegal dari kegiatan ilegal drilling.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolda Jambi Irjen A. Rachmad Wibowo memgamini hal itu kepada wartawan, Rabu (17/8), melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto. Gudang minyak ilegal itu ditemukan di beberapa kabupaten kota. Terbanyak di Kota Jambi, dalam wilayah hukum Polresta Jambi,
"Hasil yang didapat tim di lapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 lokasi di Kota Jambi, dua gudang di Kabupaten Muarojambi, dan satu gudang masing-masing di Kabupaten Merangin, Sarolangun dan Kabuoaten Bungo, " kata Mulia Prianto.
Kabid Humas menyebutkan, persoalan ilegal drilling dan kegiatan bisnis ilegal ikutannya - seperti gudang penampungnya - - menjadi salah satu atensi dari Kapolda Jambi. Sebab itu, temuan tim Selasa itu akan diusut dan diproses secara hukum, khususnya para pemilik gudang yang saat ini masih diuber.
Sementara itu, belasan gudang minyak ilegal yang ditemukan sudah pasangi police line. Termasuk barang bukti berupa peralatan bisnis terlarang yang didapatkan tim di lokasi gudang sudah diamankan. Antara lain berupa mesin pompa, media penampung minyak, seperti tedmon, tangki, drigen.
"Lokasi sudah dipolice-line, dan dipasangi spanduk bertuliskan "Dalam Penyelidikan Kepolisian" di sekeliling gudang yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM illegal, " sebut Mulia Prianto.
Guna mendukung upaya pengentasan bisnis minyak ilegal di Jambi, Mulia meminta peran aktif masyarakat mengawasi, menginformasikan ke nomor kontak WhatsApp Bantuan Polisi 085360555222.(UTI)