JAMBI - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mencokok lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan pebisnis emas hasil penambangan ilegal di Provinsi Jambi.
Kelima tersangka ditangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda. Dari mereka polisi menyita sekitar 1, 6 kilogram emar murni, uang tunai puluhan juta rupiah dan peralatan pendukung berupa, timbangan digital, alat cetak dan beberapa unit handphone. Kelima tersangka yakni HJA, 39 tahun, ASH, 27 tahun, DP, 21 tahun, IK, 23 tahun dan A, 19 tahun
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Christian Thory menjelaskan, pengungkapan kasus bisnis jual-beli emas hasil PETI itu berawal dari laporan masyarakat.
Pengungkapan dimulai pada Kamis (7/4) pekan lalu. Timsus berhasil mencokok dua tersangka HJA dan ASH, melakukan transaksi jual-beli emas hasil PETI di Desa Sungai Arang dan Desa Sugai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dari kedua tersangka asal Bungo itu, polisi menemukan barang bukti berupa 11 gram emas. Kepada polisi HJA dan ASH mengaku kegiatan bisnis pembelian emas dari penambang emas ilegal didapatkan dari cukong pemodal bernama DP, asal Sumatera Barat.
Bergerak cepat , tim akhirnya berhasil membekuk DP berserta dua tersangka atas nama IK yang berperan sebagai pembeli, dan tersangka A yang berperan sebagai tukang masak dan pencetak emas pentolan. Dari tangan DP, IK dan A, tim menemukan dan menyita barang bukti berupa emas murni pentolan seberat 1, 6 kilogram, uang tunai sekitar Rp50 Jutaan, dan sejumlah peralatan pendukung bisnis emas ilegal.
Menurut Kombes Christian Thory, kelima tersangka dan barang bukti pendukung kejahatan bisnis emas ilegal tersebut saat ii sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Masih kita dalami. Pastinya Polri, khususnya Polda Jambi tetap tegas dan berkomitmen untuk memberantas bisnis emas ilegal di Jambi, mulai dari hulu sampai ke hilir, ” tegas Christian Thory. (UTI)