JAMBI – Tiga orang dari tujuh kawanan perampok bersenjata yang meresahkan warga Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Jambi.
Namun satu dari mereka, T, 52 tahun, tewas akibat tindakan tegas dan terukur yang dilakukan petugas, gegara T melakukan perlawanan sewaktu hendak ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan hal itu kepada awak media di Mapolda Jambi, Selasa (19/7).
"Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. Tersangka berinsial T langsung dilarikan ke rumah sakit oleh personel dan dilakukan perawatan. Namun meninggal dunia, ” kata Dirreskrimum.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim resmob bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Jambi, mendapatkan informasi keberadaan para tersangka, S, 46 tahun, D, 38 tahun dan T, 52 tahun, Jumat pekan lalu (15/7), tengah beraktivitas di Kabupaten Muasi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kejahatan curas menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan para tersangka, terjadi di dua tempat berbeda, Yakni di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar, pada Juni 2022.
Modus kejahatan, kata Andri Ananta, sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada waktu dini hari, saat korban sedang tidur. Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh. Kawanan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pada kejadian tersebut pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memperkosa anak korban di depan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban ", jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver chroom dengan amunisi empat butir, satu pucuk senapan angin.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Sedangkan hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan tersangka, antara lain berupa uang tunai sejumlah Rp1.206.000, sejumlah perhiasan emas berupa tiga bentuk kalung, dua gelang emas, tiga cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.
"Barang milik korban yang belum dijual akan kita kembalikan secara langsung kepada korban yang hadir pada hari ini. Untuk pelaku masih ada tiga orang yang DPO dan masih dalam pengejaran, ” beber Dirreskrimum.(UTI)