JAMBI - Untuk mengawal kondusivitas kamtibmas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Tim Gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polda Jambi menggenjot pengawasan peredaran minuman keras dan barang terlarang jenis lainnya di sejumlah wilayah hukum Polda Jambi.
Seperti operasi yang dilakukan di seputaran Jalan Dr. Purwadi, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jamb, Minggu (04/12) malam.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras Ditreskrimum, Satbrimob, Ditlantas, dan Samapta Polda Jambi, menggeledah warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras.
Alhasil, tim mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. Selain melakukan penyitaan, tim tegas meminta para pemilik warung yang diperiksa taat hukum dan tidak memperjualbelikan miras jenis apapun.
"Polda Jambi akan terus melakukan patroli, untuk menciptakan kenyamanan masyarakat menjelang Perayaan Natal dan momentum pergantian tahun, " kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.(UTI)