MERANGIN – Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022, pada rapat paripurna di Aula Utama kantor bupati, Senin (26/9).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya dan unsur pimpinan DPRD Merangin, disaksikan para anggota dewan yang hadir dan para kepala OPD.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Nilwan mengatakan, Banggar Dewan bersama Tim Anggaran Pemkab Merangin, telah melaksanakan pembahasan KUPA dan PPAS APBD tahun 2022, sehingga KUPA dan Perubahan PPAS APBD 2022 dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat yang diwakili DPRD.
‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Merangin, yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan, ’’ujar Wabup.
Wabup sangat mengapresiasi kinerja seluruh pihak, baik dari jajaran OPD maupun DPRD yang telah merampungkan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS APBD 2022 membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik.
Selanjutnya tegas Nilwan Yahya, Tim Anggaran Pemkab Merangin segera bergerak cepat menyusun dan melakukan asistensi rencana kerja kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
‘’Saya harapkan segera menyusun dan melakukan asistensi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah ditandatangani bersama saat ini, ’’pinta Wabup.(IS/guh)