MERANGIN - Bupati Merangin H Mashuri didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musleh, memimpin jalannya sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Merangin 2023, Rabu (14/6).
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kol H MoH Syukur Kantor baru bupati Merangin tersebut, digelar dalam rangka kegiatan pendistribusian tanah tahun anggaran 2023.
‘’Alhamdulillah semua unsur hadir pada sidang ini, ’’ujar Bupati.
Dijelaskan bupati, sidang panitia pertimbangan landreform merupakan kegiatan yang intinya, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.
Adanya panitia pertimbangan landreform lanjut bupati, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform.
‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL, ’’terang Bupati pada sidang yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Plaksanaan reforma Agraria lanjut bupati, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pelaksanaan reforma agrarian ini jelas bupati, terbagi menjadi dua bagian, pertama penataan asset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Kedua sambung bupati, penataan akses, yaitu penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Untuk pelaksanaan penataan asset terang bupati lagi, melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat.(IS/kom)